CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kerjasama Kemenag Aceh, Kajati dan BPN Amankan Aset Wakaf, Ini Hasilnya

Image Description
Saifullah
  • Penulis
  • Dilihat 460
Rabu, 13 Desember 2023
Featured Image

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh diwakili oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) H. Zulfikar MAg hadir dalam acara Penyerahan Sertifikat yang diselenggarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh di Hotel Kryad Muraya Banda Aceh, Rabu 13 September 2023.

 

Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kerja sama Kejati Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. 

 

Dalam sambutannya Kabid Penais Zawa menyampaikan masyarakat memiliki animo yang besar terhadap pengamalan agama, termasuk di antaranya berwaqaf. 

 

"Wakaf Masyarakat Aceh tidak hanya ada di Aceh tetapi juga berada di luar negeri seperti wakaf Baitul Asyi yang berada di Mekkah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh Jama’ah Haji Aceh hingga sekarang," ujarnya.

 

Kementerian Agama sejak dulu konsern dengan pengamanan asset wakaf dengan memberikan bantuan tunai kepada forum nazhir untuk pengurusan sertifikat wakaf. 

 

Zulfikar menambahkan, Sertifikasi tanah wakaf ini merupakan upaya perlindungan terhadap aset tanah wakaf setelah pengurusan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Ikrar Wakaf di Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama, sesuai Amanah UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 

Upaya ini perlu dilakukan untuk memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa dan meminimalisir potensi terjadinya sengketa wakaf.

 

Sejak adanya perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh jumlah tanah wakaf bersertifikat terus dari 1.231 sebelum kerja sama menjadi 1.788 setelah kerjasama. 

 

Kejati Aceh, Joko Purwanto dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasinya dengan adanya Perjanjian Kerja sama tiga Lembaga ini.

 

"Dengan kerja sama ini, kita bersama-sama dapat mempertahankan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga menjadi contoh bagi lembaga-lembaga pemerintahan lain dalam memberikan pelayanan prima kepada publik,” ujarnya.

 

Kajati berharap koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan terus konsisten serta secara berkesinambungan terus melakukan perbaikan atas kinerja ke depannya. 

 

Ia juga berharap program sertifikasi tanah wakaf ini menjadi bentuk solusi yang dapat meminimalisir permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam komunitas sekitar.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh