Kepala Kantor Kemenag Kota Subulussalam Buka Rapat Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2024
Subulussalam, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam H Marwan Z SAg MM membuka rapat penetapan zakat fitrah dan ketentuan lainnya tahun 2024 M atau 1445 H, bertempat di ruang media center Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, Senin 18 Maret 2024.
Mengawali kata sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam H Marwan Z SAg MM menyebutkan bahwa diundangnya instansi dan ormas keagamaan dalam rapat penetapan ini bukan mencari perbedaan pandangan namun menyatukan hasil kesepakatan bersama untuk kepentingan masyarakat Kota Subulussalam, pungkasnya.
Setiap pandangan agar berlandaskan aturan hukum yang berlaku secara nasional dan kekhususan Aceh, sehingga rapat penetapan ini tidak menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat pintanya.
Peserta yang diundang yakni Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Subulussalam DR Sabaruddin Siahaan MSos, Ketua PC NU Kota Subulussalam Ust Maksum LS SPdI, Ketua MPU Kota Subulussalam Drs Syarkawi Nur, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Subulussalam diwakili Sarbika SP,
Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Subulussalam Zainal Abidin, SH Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam Hotma Capah SAg Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam H Junifar SSos, Kasubag TU Kemenag Kota Subulussalam Husaini SAg MM, Kasi Pendidikan Islam Mustafa SAg MM, dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Subulussalam Endang Suhendra SH.
Rapat penetapan tersebut dipimpin penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Kota Subulussalam Endang Suhendra SH.
Dalam rapat masing-masing peserta yang hadir menyampaikan pandangan, diawali pandangan dari Ketua MPU, Ketua Dewan Syariah Baitul Mal Kota Subulussalam, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah, Ketua Dewan Da’wah, Kepala Dinas Syariat Islam, dan Kepala Dinas Perindagkop, Kasubag TU dan Kasi Pendis Kemenag Kota Subulussalam
Dalam rapat tersebut terdapat perbedaan pandangan antar peserta yang hadir dalam muatan penambahan dasar hukum dan ketentuan lainnya, Akhirnya perdebatan antar peserta rapat dihasilkan kesimpulan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Keputusan Bersama Penetapan Zakat Fitrah dan Ketentuan lainnya dengan ditandangani Kepala Kantor Kemenag dan peserta yang hadir.
Diantara keputusan bersama tersebut berisi bahwa penetapan zakat fitrah dan ketentuan lainnya berpedoman pada, pertama Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 pasal 98 ayat (2), kedua, Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya, ketiga, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah.
Keempat, berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam terkait harga beras, dikelompokkan menjadi tiga tingkatan; pertama, beras dengan kualitas tinggi zakat fitrahnya sebesar Rp 45.000, kedua, beras dengan kualitas sedang nilai zakat fitrahnya sebesar Rp 40.000, tiga, beras dengan kualitas rendah nilai zakat fitrahnya Rp 35.000.
Kelima, panitia penerima zakat agar menyalurkan zakat fitrah kepada 8 (delapan) Asnaf sesuai Qur’an Surat Attaubah ayat 60 (tidak dapat digunakan untuk pembangunan atau pengadaan fisik). Keenam, zakat mal/harta sebesar 2,5 % dari penghasilan halal yang sudah mencapai nishab.
Dan diserahkannya ke Baitul Mal Kota Subulussalam dengan nishab zakat berdasarkan keputusan DPS Aceh sebesar Rp 82.900.000 dalam hitungan setahun atau Rp 6.900.000 dalam hitungan bulan. Ketujuh, ketentuan pembayaran fidyah adalah sebanyak 1 mud (6 ons) beras per hari.