Banda Aceh-KemenagNews (1/6/2012)Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa'dan, M.Pd. mendukung pihak Kepolisian Banda Aceh mengusut kasus dugaan aliran sesat dan penodaan agama yang terjadi di Desa Neuheun Aceh Besar, Rabu lalu (30/5)."Kita mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Kepolisian Banda Aceh terkait kasus dugaan aliran sesat dan penodaan ajaran Agama yang terjadi di Aceh beberapa waktu yang lalu. Ini dapat merusak kerukunan umat beragama di Aceh," ujar Kakanwil di Ruang Sub Bagian Hukmas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Aceh saat ditemui oleh Tim Penyidik dari Polresta Banda Aceh, Jum'at (1/6). Sebagaimana diberitakan media lokal, Rabu (30/5) lalu, dua orang diamankan polisi dari amuk massa di Desa Neuheuen Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Kedua orang yang diamankan tersebut, laki-laki berinisial RT asal Sulawesi Selatan dan perempuan berinisial RM asal Tapanuli Utara, keduanya diduga telah mengajarkan aliran sesat dan menyebarkan agama baru kepada masyarakat Komplek Perumahan Bantuan Budha Suci yang mayoritas beragama Islam."Kami menghimbau semua pihak untuk dapat bersabar dan tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang dapat merusak kerukunan hidup umat beragama dalam masyarakat, khususnya di Banda Aceh dan Aceh Besar, biarkan Polisi melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Dan kami menyanyangkan jika benar telah terjadi pemurdatan dan upaya pemaksaan agama kepada orang yang telah beragama di Desa Neuheun," jelas Kakanwil.Sementara itu, Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Juniazi, M.Pd. Jum'at (1/6) diperiksa Tim Penyidik Kepolisian sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan aliran sesat dan penodaan ajaran agama di Neuheun Aceh Besar.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242