Banda Aceh (Inmas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mengumumkan daftar nama Jemaah Calon Haji (JCH) Aceh yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji tahun 2019 M/1440 H. Daftar tersebut dapat dilihat di website dengan link haji.kemenag.go.id. atau aceh.kemenag.go.id dan dapat dilihat di Kankemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
Informasi ini disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh di Banda Aceh, Jum'at (8/3/2018).
"Kami meminta kepada Kakankemenag Kab/Kota agar menginformasikan pada masyarakat, nama yang masuk daftar JCH Aceh yang berhak lunas tahap I," ujar Kakanwil.
Untuk itu, Kakanwil meminta kepada Jamaah Calon Haji JCH yang masuk dalam daftar berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji tahun ini, bisa persiapkan diri, antara lain dengan pemeriksaan kesehatan.
"Kami juga meminta agar kepada JCH yang namanya masuk daftar berhak lunas tahap I, bisa melakukan pemeriksaan kesehatan tahap II untuk menentukan status istitha'ah kesehatan yang dilakuka Tim Kesehatan Kab/Kota," tambahnya.
Daud Pakeh juga menyampaikan, bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nomor 25001 Tahun 2019, tentang Penetapan Calon Jamaah Haji Berhak Lunas Tahap I Tahun 1440H/2019M, untuk Provinsi Aceh, estimasi nomor porsi yang berhak melunasi, tertinggi ialah 100062541.
"Sementara nomor porsi cadangan tinggi ialah 100062804," imbuhnya.
Sedangkan waktu untuk pelunasan BPIH dan berapa jumlahnya untuk Aceh masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres).
"Besaran BPIH tahun ini sama dengan musim haji 2018, yaitu, rata rata Rp35.235.602." ujar Kakanwil.
Sementara sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29 Tahun 2019, kuota haji Provinsi Aceh tahun ini, sama seperti 2018, yaitu 4.393 orang.
Untuk Gelombang I, mulai masuk asrama 6 Juli, dan Gelombang II pada 19 Juli 2019.
Sementara itu, Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh, H Samhudi SSi, mengatakan bahwa mulai tahun ini rekam biometrik jamaah Calon Haji (JCH) akan dilakukan di setiap provinsi termasuk Aceh.
"Kebijakan Arab Saudi, tahun ini seluruh jemaah haji harus rekam data biometrik sebagai syarat Pemvisaan, untuk Aceh akan dilakukan di Banda Aceh, kita juga sedang menunggu tentang juknis pelaksanaannya," ujar Samhudi.
"Batas usia lanjut (yang disebut lansia), sesuai regulasi ialah 75 tahun, itu terhitung mulai 7 Juli 2019," lanjut Samhudi.
Sebutnya, untuk jamaah termuda yang diperbolehkan berangkat dan melunasi, sesuai nomor porsi ialah 18 tahun, itu terhitung sejak 7 Juli 2019.[Y,N&X]