CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Simeulue Gelar Rakor untuk Dayah yang Izin Operasionalnya Dicabut

Image Description
Safardin
  • Kontributor
  • Dilihat 263
Kamis, 15 Agustus 2024
Featured Image

Kemenag Simeulue menggelar Pertemuan Bersama Unsur empat Dayah yang telah dicabut izin operasionalnya. 

 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Simeulue menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di aula Kantor setempat pada Kamis, 15 Agustus 2024.

 

Rakor ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah melalui Kabid Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, para Kepala KUA, Ketua Forum Pimpinan Dayah, serta ketua yayasan, Pimpinan, dan Operator Emis Dayah yang dicabut izin operasionalnya.

 

Kegiatan dibungkus dalam bentuk silaturrahmi dan Rakor Bersama untuk audiensi dan  menindaklanjuti dari pencabutan nomor statistik beberapa Dayah di Kabupaten Simeulue. 

 

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Simeulue, H. Nashrullah, S.Ag., MA, menyampaikan bahwa meskipun nomor statistik beberapa Dayah telah dicabut, masih ada kesempatan untuk mengajukan ulang.

 

"Kami akan berupaya untuk mengajukan permohonan kembali kepada Dirjen Pendis Kemenag RI sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

 

Pada kesempatan itu juga, Kabid Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Simeulue Hombing, S.Ag dalam arahannya, menyampaikan akan pentingannya izin operasional suatu lembaga sebagai pengakuan legalitas dari Pemerintah.

 

Lebih lanjut dikatakannya bahwa “Seluruh bantuan dari Pemerintah Daerah baik untuk Pesantren, Madrasah Diniyah, maupun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an harus memiliki izin resmi dan mendapat rekomendasi dari Kemenag."

 

Sebelumnya, Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Simeulue, Ansaruddin, M.Pd, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut adalah audiensi untuk mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak. Tujuannya adalah agar lembaga yang izinnya telah dicabut dapat dihidupkan kembali atau dialihkan statusnya menjadi Madrasah Diniyah atau Lembaga Pendidikan Al-Qur'an.

 

Rakor tersebut diakhiri dengan sesi diskusi untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam pengajuan ulang izin operasional baik berbentuk pesantren, Madrasah Diniyah atau dalam bentuk Lembaga Pendidikan Al-Qur'an sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh