Suka Makmue (Humas) - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Rabu (16/9), di aula kantor kemenag setempat.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, H Samhudi S.Si. Dalam sambutannya Samhudi menjelaskan bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah menurut UU Nomor 8 2019.
"Dalam undang-undang ini mencakup tiga hal," jelas Samhudi. "Tentang pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah", lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa undang-undang berubah salah satunya adalah karena pengaruh teknologi, juga untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Peraturan sebelumnya kalau ada jamaah yang meninggal, maka dananya akan dikembalikan," jelas mantan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh tersebut
"Berbeda dengan sekarang, apabila ada jamaah haji yang meninggal maka dapat dilimpahkan nomor porsinya kepada salah satu keluarganya seperti: suami, istri dan anak. Di mana undang-undang sebelumnya tidak dapat dilimpahkan", ia mebandingkan.
Acara tersebut diikuti oleh para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Kepala Madrasah, Pengurus IkatanPersaudaraan Haji Indonesia Nagan Raya serta tokoh masyarakat.
Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah H Khairul Azhar SAg MA mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan dan menyampaikan undang-undang terbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat.
"Yang menjadi peserta di antaranya: Kepala KUA, Kepala Madrasah, pengurus IPHI Nagan Raya, dan tokoh masyarakat. Karena mereka adalah garda terdepan dalam masyarakat Kabupaten Nagan Raya", ujar Khairul Azhar.