CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Lhokseumawe Verifikasi Dan Validasi Permohonan Izin Operasional Pesantren

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 311
Selasa, 9 Maret 2021
Featured Image

Lhokseumawe (Muazir M) --- Sebagai tindak lanjut atas permohonan penerbitan Izin Operasional Pondok Pesantren yang diajukan oleh pimpinan Pesantren Rahibul Mubtadi Al Aziziyah, Kankemenag Kota Lhokseumawe melalui Seksi Pendidikan Islam, melakukan Monitoring dan Verifikasi pondok Pesantren Rahibul Mubtadi Al Aziziyah Gampong Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Senin (8/3).

Tim yang beranggotakan Kakankemenag Lhokseumawe Drs. H. Boihakki, M.Sos, Kasubbag TU Drs. H. Muzakkir, MA, Kasi Pendis Tarmizi, S.Pd, serta Staf Pendis Lailawati, S.Ag, melakukan Verifikasi dan Validasi data yang diserahkan oleh Pontren sebagai bahan kelengkapan penerbitan Izin Operasional Pondok Pesantren. 

Dalam kesempatan tersebut Kakankemenag Lhokseumawe menjelaskan, kehadiran tim dari Kankemenag Lhokseumawe untuk menelaah, meneliti dan melihat langsung kondisi pondok pesantren Rahibul Mubtadi Al Aziziyah. 

"Tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki Pontren untuk mendukung pembelajaran para santri, serta memastikan pendirian Pondok Pesantren telah sesuai juknis," Ujarnya.

Boihakki juga menjelaskan, setiap Pontren harus memenuhi beberapa syarat yang meliputi adanya Pengurus, Kyai/Guru, santri mukim, memiliki pondok atau asrama, adanya Masjid/Mushalla, dan adanya Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan Muallimin. 

Kakankemenag juga mengingatkan, agar Pesantren segera mengurus izin operasional guna menguatkan status legalitas ponpes tersebut. 

Harapan saya kepada pengurus pesantren agar lebih baik lagi dalam mengelola pesantren supaya dapat mengahsilkan generasi-generasi Islami yang mampu berdaya guna bagi masyarakat dan berdaya saing.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh