CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Langsa Gelar Pembinaan bagi ASN

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 272
Kamis, 11 November 2021
Featured Image

Kota Langsa (Hendra)---Kantor Kementerian Agama Kota Langsa menggelar pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Kankemenag Kota Langsa di Aula Hotel Harmoni Langsa, Kamis, 11 November 2021.

Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar UU RI No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN,  PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan tata laksana kinerja instansi vertikal Agama,  PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,  dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawsi ASN dalam tatanan normal baru diatur tentang fleksibel lokasi kerja bekerja yang meliputi tugas kedinasan fi kantor dan/atau pelaksanasn tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal. 

Maksud kegiatan adalah pembinaan disiplin dan penegakan disiplin bagi ASN.  Tujuan kegiatan menjaga ASN agar menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajiban sebagai ASN berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI  tahun 1945 sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN),  menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembinaan ptlanggaran disiplin,  menjaga agar ASN tetap fokus berkinerja memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,  kecerdasan dalam menggunakan Sosial media,  terciptanya zona integritas pada instansi. 


 Ka. Kankemenag Kota Langsa,  Drs. H. Hasanuddin. MH menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada panitia pelaksana atas kerja keras sehingga kegiatan ini terselenggara sedemikian rupa sebagaimana yang diharapkan.   kepada peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dari awal hingga selesainya kegiatan ini. 

"Melihat perkermbangan saat ini,  begitu banyak informasi-informasi yang berkembang  di tengah-tengah masyarakat,  oleh karenanya kita harus cerdas menyikapi informasi tersebut,  harus diketahui kebenaran dan keabsahannya," ujarnya.

Hasanuddin juga berharap kepada peserta kegiatan yang merupakan kepala madrasah dan kepala KUA Kecamatan,  agar mensosialisasikan PP RI No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Terapkan disiplin dalam bertugas dan beri sanksi kepada para pelanggar disiplin di instansi masing - masing," katanya.

Pada akhir arahannya, Hasanuddin menyampaikan materi tentang Kebijakan Kakankemenag Kota Langsa dalam penerapan PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Pada laporan panitia,  Jakfar, S. Sos menyampaikan bahwa peserta yang terlibat dalam kegiatan ini berjumlah 28 orang yang terdiri dari pejabat  struktural,  Pejabat fungsional dan pejabat Teknis. 

Adapun pemateri yang terlibat adalah Ka. Kankemenag Kota Langsa dengan materi Kebijakan Ka. Kankemenag Kota Langsa dalam penerapan PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,  Kapolres Langsa dengan materi kecerdasan dalam menggunakan media Sosial,  dan Kajari Langsa dengan materi pembangunan zona integritas pada instansi pemerintah. 

Kegiatan diselenggarakan secara protokol kesehatan.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh