Kota Langsa (Hendra)---Harmonisasikan Data Calon Pengantin, Kankemenag Kota Langsa melalui Seksi Bimas Islam, gelar Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Data Calon Pengantin dalam lingkungan Kankemenag Kota Langsa di Aula Fish Cafe Langsa, Rabu,03 November 2021
Kegiatan ini digelar untuk mengharmoniskan dan memvalidkan data calon pengantin pada KUA Kecamatan dengan Data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa.
Kegiatan dibuka oleh Kasubbag TU Jakfar,S.Sos dan didmpingi oleh Kasi Bimas Islam Drs.H.Muhammad Yusuf.
Dalam sambutan Kasubbag TU, Jakfar mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini serta ucapan terima kasih kepada Plt.Kadis.Kependudukan dan Catatan sipil Kota Langsa, karena telah meluangkan waktu untuk mengisi materi pada kegiatan ini terkait dengan singkronisasi dan harmonisasi data setiap pasangan pengantin, yang nantinya akan diimput melalui aplikasi SIMKAH pada KUA Kecamatan.
"Kami berharap, setelah kegiatan ini, kepada kasi Bimas untuk mengajukan permohonan atau MOU kepada Disduk Catpil Kota Langsa guna menjalinkerjasama serta sinergisitas dalam mengharmonisasikan data calon pengantin, sehingga nantinya akan terdapat kesamaan data antara KUA Kecamatan dengan Disduk Catpil , semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada KUA Kecamatan di Lingkungan Kankemenag Kota Langsa," katanya.
Drs.H.M. Yusuf Kasi Bimas Islam dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk mengharmonisasikan data Calon Pengantin antara KUA Kecamatan dengan Disduk Catpil Kota Langsa. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Kepala KUA Kecamatan di Lingkungan Kankemenag Kota Langsa dengan pemateri Plt.Kadisduk Catpil Kota Langsa Drs.Muhammad Yunus dan didampingi oleh Operator Disduk Catpil Reza.
Dalam penyampaian materinya. Drs.M.Yunus menyampaikan jumah penduduk Kota Langsa yang tercatat pada disduk catpil Kota Langsa serta menjelaskan mekanisme pengimputan data, syarat, serta penerbitannya. Setiap penduduk harus memiliki Kartu identitas berupa KTP bagi masyarakat yang memiliki umur 17 Tahun keatas dan KIA bagi masyarakat yang memiliki usia 0 hingga 17 Tahun.
Mulai 1 Oktober ini kota langsa termasuk kedalam data terpusat, jadi untuk Provinsi Aceh ada 4 kabupaten kota diantaranya, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Aceh Tenggara, dan Sabang.
"Data terpusat ini akan terekam langsung kepusat, sehingga proses pendataan akan lebih cepat, tentunya hal ini akan mempercepat proses pelayanan pada Disduk Catpil Kota Langsa. Baik proses pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perceraian Non Muslim, dan Akte perkawinan Non Muslim dan KIA, Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat yang telah tercatat pada Disduk catpil, bagi yang datanya belum tercatat maka tidak dapat diberikan pelayanan sebagaimana mestinya," katanya.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.