CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Kota Langsa Teken MoU dengan Kejari

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 441
Kamis, 23 April 2015
Featured Image

[Kota Langsa | Apmilina]  Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa ( Drs H. Faisal Hasan ) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa R. Miftahol Arifin, S.H menandatangani nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan Tata Usaha Negara di aula Kankemenag Kota Langsa Rabu (22/4).

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh seluruh pejabat di jajaran KanKemenag Kota Langsa, seluruh Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan di lingkungan kemenag Kota Langsa dan Kepala Kejari Langsa beserta stafnya.

Pada sambutannya Kakankemenag Kota Langsa (Drs. H. Faisal Hasan) menjelaskan bahwa “Penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan dokumen antara Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dengan Kejati Aceh di Banda Aceh.

Selain itu, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis dan visioner kedua dalam upaya mendapatkan bantuan hukum dan pertimbangan hukum bagi jajaran di instansi Kemenag, termasuk tentang gugatan yang baru saja dialamatkan pada Kankemenag Kota Langsa oleh pihak ketiga (Rusli Abu Bakar).

Beliau juga mengharapkan pasca penandatanganan MoU ini, diharapkan aparatur negara yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar senantiasa dalam bekerja berpedoman pada aturan yang ada, guna menghindari jeratan hukum, “Peluang terjerat hukum ini bisa saja terjadi apabila aturan itu diabaikan.”

Pada kesempatannya, Kepala Kejari (R. Miftahol Arifin, SH ) mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dinilai sebuah langkah maju dalam mengurangi munculnya kasus hukum yang berpotensi menjerat aparatur negara.

“Banyak kasus yang berujung pada pengadilan yang disebabkan karena faktor pengabaian aturan yang ada, sebutnya. Selain itu, penandatanganan MoU ini juga dapat mempermudah kejaksaan mewakili KanKemenag Kota Langsa bila ada permasalahan dengan pihak lain dalam hukum Perdata dan TUN.

“Sebagai PengacaraNnegara, jaksa dapat mewakili instansi pemerintah sebagai penggugat dan tergugat di pengadilan, selain itu dapat menerima konsultasi hukum dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, yang terpenting adanya keterbukaan menyangkut data dan faktanya,” tutupnya. [d/y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh