Bireuen-KemenagNews (25/7/2012)Kementrian Agama Kabupaten Bireuen menghimbau kepada seluruh pimpinan dayah untuk mengurus surat izin operasional pondok pesantren, karena surat izin tersebut diperlukan sebagai bukti kelayakan penyelenggaraan pendidikan keagamaan pada tingkat pondok pesantren salafiah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.Kasi. Pekapontren kantor Kementrian Agama, Drs Maiyusri menuturkan hingga kini baru 15 pondok pesantren yang telah mengurus surat izin operasional dari 114 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bireuen.Drs Maiyusri mengharapkan pengurus dayah harus berperan aktif dalam mengurus surat izin tersebut ke kantor Kementrian Agama dengan melengkapi persyaratan, diantaranya : mengajukan permohonan surat izin operasionl pondok pesantren, melengkapi profil pondok pesantren meliputi stuktur pondok pesantren, kurikulum, data guru, data lengkap santri serta foto fasilitas pondok pesantren.Selain itu juga harus dilampirkan rekomendasi kepala desa, rekomendasi camat, akte notaris dan bukti lengkap status kepemilikan dayah.Drs Maiyusri menambahkan, jika ada dayah atau pesantren yang tidak mengurus surat izin operasional akan mengalami kendala administrasi saat berurusan dengan pemerintah, “biasanya setiap bantuan yang akan disalurkan oleh Badan Dayah diharuskan memiliki surat izin operasional dari Kementrian Agama†kata alumni Fakultas Dakwah IAIN Ar RAniry saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/7). (najib zakaria)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242