Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Simeulue bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Simeulue memperkuat integrasi layanan pencatatan nikah dan administrasi kependudukan. Kerja sama tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperbarui dokumen kependudukan setelah melangsungkan pernikahan.
Penguatan layanan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Integrasi Layanan Pencatatan Nikah dan Pembaruan Dokumen Kependudukan Tahun 2026 di Aula Kemenag Simeulue, Rabu, 30 September 2026.
Perjanjian ditandatangani Kepala Kemenag Simeulue, Nashrullah, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Simeulue, Buyung Ali Kardin, disaksikan jajaran pimpinan Kemenag, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta unsur Disdukcapil Simeulue.
Kepala Kankemenag Simeulue, Nashrullah, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut penguatan sinergi antara Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga tingkat daerah.
Menurutnya, integrasi layanan berbasis sistem digital diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembaruan data kependudukan setelah pencatatan pernikahan.
“Melalui sistem online dan digitalisasi, data pernikahan dapat langsung terintegrasi sehingga dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dapat segera diproses dan tercatat secara akurat,” ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Simeulue, Fauzan mengatakan integrasi tersebut menjadi langkah untuk mewujudkan layanan yang lebih terpadu antara KUA dan Disdukcapil.
“Ketika pernikahan telah tercatat, maka perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi yang efektif antarinstansi,” katanya.
Plt Kepala Disdukcapil Simeulue, Buyung Ali Kardin berharap kerja sama tersebut dapat diimplementasikan secara optimal sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, data pernikahan yang tercatat di KUA akan ditindaklanjuti untuk pembaruan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga dan status perkawinan pada KTP-el.
Ia mengatakan integrasi layanan antara KUA dan Disdukcapil diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua instansi dalam memastikan perubahan data kependudukan setelah pernikahan dilakukan secara tepat dan akurat.[]










