Simpang Tiga| Yusra| Kantor Kementerian Agama KabupatenBener Meriah khususnnya di Sekretariat pada Subbag Tata Usaha pada hari selasa tanggal 28 Januari 2014 adakan kegiatan Sosialisasi tentang SKP ( Sasaran Kerja Pegawai) yang bertempat di Aula Kemenag Bener Meriah yang diikuti oleh seluruh Kepala beserta TU Madrasah dan Ka. KUA kecamatan yang ada di lingkungan Kemenag Bener Meriah.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
SKP yang telah disusun sudah harus dikerjakan dan memiliki satuan penilaian prestasi yang nantinya akan dinilai dan ditandatangani oleh pejabat penilai atau eselon setingkat diatasnya pada bulan Januari setiap tahunnya. SKP tersebut dapat digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja yaitu, sasaran kerja pegawai dan juga perilaku kerja, hal ini dilakukan agar para PNS semakin giat bekerja.
SKP merupakan pengganti dari daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan(DP3).Konsekuensi dalam pelanggaran yang dilakukan PNS yang tidak memenuhi standar penilaian SKP dibawah dari nilai cukup, maka salah satunya adalah penundaan kenaikan pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Itulah beberapa informasi yang diperoleh dari Drs. H. Sahirman Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Bener Meriah berkaitan dengan kegiatan sosialisasi SKP. [y]