Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah menggelar kegiatan pendampingan penyelesaian pendataan EMIS bagi seluruh pondok pesantren se-Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Seksi Pendidikan Islam (Pendis) ini dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah melalui Kasi Pendis, Dr Hj Mariani MPd. Turut mendampingi, staf Pendis Mursaha SPd, serta diikuti oleh seluruh pengurus pondok pesantren di wilayah tersebut.
Dalam arahannya, Mariani menegaskan pentingnya pendataan EMIS (Education Management Information System) bagi keberlangsungan dan legitimasi pondok pesantren.
“Semua harus terdata di EMIS agar santri secara resmi tercatat sebagai peserta didik di pondok pesantren,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2026 yang melahirkan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren, pengelolaan pesantren ke depan akan semakin optimal.
“Sekarang pondok pesantren sudah memiliki sistem yang lebih terstruktur dan sistematis. Ini adalah langkah maju bagi pesantren,” tambahnya.
Mariani turut mengajak seluruh pengelola pesantren untuk terus meningkatkan tertib administrasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga.
Kegiatan ini menjadi upaya nyata Kemenag Bener Meriah dalam mendorong pesantren agar semakin tertib administrasi, siap mengikuti perubahan, serta mampu beradaptasi dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi.[]












