Redelong (Zulkifli)---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) mengadakan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler bagi Imam Kampung dalam Wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 15/10/2020.
Sosialisasi regulasi di Aula Kankemenag ini diikuti sebanyak 50 Imam Kampung dalam 10 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bener Meriah, dan dilaksanakan sehari penuh.
Acara menghadirkan pemateri Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi dengan judul "Kebijakan Penyelenggara Haji di Daerah", Kakankemenag Bener Meriah Drs H Hamdan MA dengan judul "Keutamaan Ibadah Haji dalam Islam", dan Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Rizal Mulyadi SAg MA dengan judul "Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji".
Serta Kasi PHU Kankemenag Bener Meriah Azhari Ramadhan SAg MAg dengan judul "Syarat, Prosedur Pendaftaran dan Pembatalan Haji".
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Bener Meriah. Dalam arahan dan bimbingannya Sarkawi memberikan pemahaman tentang pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2020 ini.
Untuk masyarakat yang mengalami kegagalan keberangkatan haji tahun 2020 ini akibat adanya musibah yang kita rasakan bersama yaitu Covid-19.
"Musibah ini tidak hanya Indonesia yang merasakannya akan tetapi dunia juga merasakan hal yang sama seperti yang kita rasa kan saat ini," ujar Bupati Bener Meriah agar masyarakat dapat memakluminya.
Selain itu Bupati juga menyinggung masalah estimasi keberangkatan haji setelah mendaftar.
Kata Sarkawi, "Banyak-banyak meminta agar dimudahkan dan disegerakan keberangkatannya kepada Allah."
Di Akhir arahannya, Sarkawi juga menyampaikan amanah kepada masyarakat bahwa yang sudah mendaftar jangan dibatalkan.
"Bersama-sama kita doakan keberangkatan haji pada tahun 2020 ini yang sudah batal insyaAllah akan di berangkatkan pada tahun 2021," pinta kepala daerah yang produksikan kopi terbaik itu.
Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA dalam sambutannya juga mengatakan tentang estimasi keberangkatan haji
“Bagi Jemaah Calon Haji yang mendaftar di tahun 2020 ini estimasi atau perkiraan keberangkatan haji harus menunggu sekitar 29 tahun,” tutup Hamdan yang saban musim haji menjadi panitia di provinsi (PPIH) dan pernah jadi Petugas Kloter Embarkasi Haji Aceh (BTJ). Serta pernah menjadi Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dan Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah.[yyy]