[Banda Aceh|Rosmiati] Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) membuka Pendaftaran Penerimaan Calon Penyuluh Agama Non-PNS mulai Senin 24 – 31 Oktober 2016 di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh Jl. Mohd Jam No. 29 Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh Drs. H. Amiruddin, MA mengatakan tahun 2017 mendatang instansinya akan menerima 72 orang tenaga penyuluh Agama Non-PNS. Tenaga tersebut nanti akan ditempatkan pada 9 Kecamatan yang ada di Kota Banda Aceh.
Kakankemenag menambahkan, kepada peserta calon penyuluh secara umum disyaratkan memiliki kompetisi penyluhan, pengalaman di bidang penyuluhan yang dibuktikan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti Majelis Ta'lim, Masjid, Mushalla, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota organisasi terlarang, bukan pengurus parpol, memiliki KTP Kota Banda Aceh, bukan Pegawai Honorer biaya APBN/APBD, bukan pensiunan PNS/BUMN, memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kota Banda Aceh, lulus tes seleksi pengangkatan Penyuluh Agama Non-PNS.
Amiruddin menyebutkan, Standar Kompetensi Penyuluh Agama Non-PNS memiliki ilmu Keagamaan yang meliputi, mampu membaca dan memahami Al-Qur'an, Ilmu fiqih, Hadits, sejarah dan kompetensi komunikasi seperti mampu menyampaikan khuthbah Jum'at/ Ceramah bagi wanita dan memberikan konsultasi Agama.
"Sedangkan kompetensi Sosial meliputi cakap dalam bermasyarakat, Aktif dalam berorganisasi keagamaan/ kemasyarakatan dan kompetensi moral, berakhlak mulia dan tidak terlibat dalam masalah hukum. Adapun Syarat untuk penerimaan kali ini, bagi yang berminat dapat mengdatangi Kantor Kementerian Agama Kota Banda aceh pada Seksi Bimas Islam," tutup Amiruddin. [yyy]