CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh: Daftar Nikah Sebelum 1 April, Akad di KUA Setempat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1190
Sabtu, 4 April 2020
Featured Image

Banda Aceh (Humas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengintruksikan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kemenag melarang pelaksanaan nikah di luar KUA untuk sementara waktu hingga berakhirnya masa darurat Corona.

Ketentuan ini berlaku bagi calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum tanggal 1 April 2020.

Sementara itu, bagi calon pengantin yang ingin mendaftar nikah bisa mengaksesnya melalui website simkah.kemenag.id. 

Hanya saja para calon pengantin yang ingin mengajukan permohonan pelaksanaan nikah di atas tanggal 1 April diminta untuk menjadwalkan kembali jadwal pernikahannya.

Hal tersebut disampaikan Kanwil Kemenag Aceh menindaklanjuti surat edaran Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA mengatakan, saat pelaksanaan akad nikah, calon pengantin, penghulu serta pengunjung juga diminta mengindahkan protokol keselamatan.

Ia menjelaskan, untuk calon pengantin pria, petugas dan wali nikah diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker saat akad nikah. Sementara untuk saksi dan pengunjung diwajibkan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum akad nikah dimulai.

"Kalau syarat tidak terpenuhi tunda dulu, misalnya tidak ada masker, cari dulu maskernya baru lanjutkan akad nikah," kata Hamdan.

Selain itu petugas KUA juga diminta untuk membatasi jumlah pengunjung yang hadir atau maksimal 10 orang, sudah termasuk calon pengantin dan penghulu.

"Jadi yang hadir hanya 10 orang,  pengantin, saksi, penghulu dan masyarakat yang hadir juga wajib menggunakan masker," katanya.[]

Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh