CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Utara Bersama Mitra Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Per Jiwa

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1044
Jumat, 30 April 2021
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Kabupaten Aceh Utara menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan masyarakat Muslim di kabupaten ini untuk tahun 1442 H/ 2021 M ini, adalah sebesar 2,8 kg beras per jiwa.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam keputusan bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara, Kepala Dinas Syari’at Islam (DSI) Aceh Utara, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara tentang besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M. Keputusan bersama tersebut ditandangani di Ruang Kerja Ketua MPU Aceh Utara, Jum'at (30/4) 

Keputusan bersama tersebut ditandangani oleh Kepala Kankemenag Aceh Utara  H. Salamina, MA; DSI H. M. Idris T, SE; dari MPU Tgk Abdul Manan; dan Dinas Pendidikan Dayah Tgk. Abdullah Hasbullah, S.Ag atas nama kepala/ ketua masing-masing lembaga.

Keputusan tersebut secara rinci menjelaskan bahwa, besaran zakat dalam bentuk beras adalah satu sha’k (4 mud nabawi) –dalam mazhab Syafi’i—atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah satu cekung dua tangan, atau 10 kaleng susu, atau setara 2,8 kg per jiwa.

Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA mengatakan, keputusan bersama tersebut hendaknya tersosialisasikan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

Dengan telah ada ketetapan besarannya, maka zakat fitrah ini sudah dapat dibayar di meunasah-meunasah, masjid, dan surau-surau di tempat tinggal masing-masing hingga sebelum shalat Idul Fitri. 

“Kepada petugas pengumpul zakat fitrah kita harapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan,” ungkap H. Salamina, ditemani Penyelenggara Zawa Syukri SAg saat dijumpai usai mengikuti rapat tersebut

Bagi masyaraat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,8 kilo gram per jiwa.

“Sedangkan masalah mutu besar disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini,” ujar Kakankemenag.[yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh