Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025 pada Kamis, 28 Mei 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu Ruang Pertemuan warung kopi ternama di Aceh Timur dan dihadiri oleh perwakilan dari BWI Aceh Timur, BPN Aceh Timur, operator KUA Madat dan Simpang Ulim, serta para geuchik dari dua kecamatan tersebut.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Kemenag Aceh Timur, BPN, dan IPARI pada 22 Mei 2025. Penyelenggara Zawa, H. Mulkan Sidamanik, SSosI MA, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah merumuskan strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya di wilayah Kecamatan Madat dan Simpang Ulim.
“Langkah ini penting untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf agar mendapatkan kepastian hukum, sehingga dapat dikelola secara optimal bagi kemaslahatan umat,” ujar Mulkan.
Menurut data yang dipaparkan, saat ini di Kecamatan Simpang Ulim terdapat 16 persil tanah wakaf bersertifikat hak milik, 1 persil sertifikat hak pakai, 49 persil sertifikat hak wakaf, dan 123 persil tanah wakaf yang belum bersertifikat. Sementara itu, di Kecamatan Madat terdapat 25 persil tanah wakaf yang juga belum tersertifikasi.
“Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Dengan Rakor ini, kita berharap bisa menyusun langkah konkret agar proses sertifikasi bisa segera diwujudkan tahun ini,” tambah Mulkan.
Ia juga menyoroti masih rendahnya pendataan aset wakaf di Aceh Timur, yang turut menjadi kendala dalam proses sertifikasi. Padahal, menurutnya, sertifikat wakaf adalah bukti penting yang memberikan perlindungan hukum baik bagi pewakaf maupun nadzir.
Selain itu, Mulkan menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyukseskan program wakaf. Ia mendorong diadakannya pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi para nadzir agar mampu mengelola aset wakaf secara produktif.
Di akhir acara, H Mulkan juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah wakaf agar melengkapi sejumlah dokumen seperti:
-Fotokopi KTP dan KK wakif
-Fotokopi KTP dan KK tiga orang nadzir
-Fotokopi KTP para saksi
-PBB asli dan fotokopinya
-Akta Ikrar Wakaf (AIW) asli dan fotokopi
-Surat pengesahan nadzir (asli dan fotokopi)
-Alas hak (surat kepemilikan tanah sebelum diwakafkan)
Berkas-berkas tersebut dapat langsung diserahkan ke Bagian Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Aceh Timur di Idi Rayeuk.[]