Takengon (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun tahun 1444 H/ 2023 M.
Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat koordinasi dengan sejumlah unsur. Selasa (4/4/23) di aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Paya Ilang, Takengon.
Diantara yang hadir adalah Bupati Aceh Tengah diwakili Asisten I Setdakab bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Bapak Drs. Mursyid, M.Si, Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B, S.Ag, MA, Ketua MPU Aceh Tengah, Sekretaris Baitul Mal Aceh Tengah, Sekretaris Syariat Islam Aceh Tengah, Kadis Perdagangan Aceh Tengah, Kadis Pendidikan Dayah, Pengurus Masjid Agung Ruhama, ormas keagamaan, forum Penghulu, forum Penyuluh Agama Islam serta pejabat struktural dilingkungan Kankemenag Aceh Tengah.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan yaitu sebesar 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg/jiwa berupa makanan pokok (beras).
Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I, senilai Rp 40.000 perjiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp 35.000/jiwa dan beras kelas III Rp 30.000/jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B SAg MA saat memimpin rapat menyebutkan bahwa pada prinsipnya pembayaran zakat fitrah mengacu pada ketentuan syariat yaitu 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg/jiwa.
"Sebagaimana kita maklumi, yang afdal itu ketika kita membayar zakat fitrah dengan makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari, yaitu beras" sebut saidi.
Hal tersebut sejalan dengan fatwa MPU Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
Namun beberapa kalangan masyarakat ada yang membayar dengan bentuk uang. Ketika di konversi dengan bentuk uang, maka pemerintah harus menentukan jumlah yang setara dengan harga beras yang ada di pasaran.
Menurutnya beras yang diklasifikasi ke dalam tiga kelas itu untuk menentukan jenis dan harga beras, sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya sesuai dengan beras apa yang biasa dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari.
Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan kedalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama tentang penetapan zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M yang akan disampaikan ke desa-desa untuk dijadikan acuan pembayaran zakat fitrah [agh]