Takengon (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah menggelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Paya Ilang. Rabu (3/5/23).
Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B SAg MA, Kepala BPN Aceh Tengah, Ardinal Yulti SSiT, Kasi Penetapan dan Pendaftaran BPN Aceh Tengah Muhammad Saleh MA serta Kagarazawa Hasyimi SAg.
Kegiatan ini juga melibatkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Tengah, Operator Wakaf, Penyuluh Agama Islam fungsional dan Honorer (PAIF/PAIH)
Diselenggarakannya Rakor ini sebagai langkah tindaklanjut MoU tiga instansi terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf lintas sektoral antara Kanwil Kemenag Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kanwil BPN Aceh di Banda Aceh pada Rabu (1/2/23) silam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B SAg MA dalam sambutannya menyampaikan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah sebagai upaya menyelamatkan harta agama.
Ia menjelaskan dari 978 persil tanah wakaf yang ada di Aceh Tengah saat ini, 689 persil diantaranya telah memiliki sertifikat tanah, sementara 272 persil lainnya belum bersertifikat.
Saidi lalu menaruh target pada tahun 2024 semua persil tanah wakaf telah memiliki sertifikat tanah.
"Melalui kepala KUA, penyuluh agama, operator KUA yang telah ditunjuk sebagai petugas mari kita bersinergi, agar target yang kita tetapkan dapat tercapai dan ini semua bisa clear" jelasnya.
"Petugas yang sudah ditugasi ayo turun, lihat ke kampung-kampung, data kembali, perbaharui, kadang ada tanah wakaf yang belum ada AIW" terang Saidi.
Sementara itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Tengah Hasyimi SAg menyampaikan dari hasil koordinasi yang dibangun, disepakati bahwa target persil tanah wakaf yang akan diselesaikan di tahun 2023 sebanyak 260 persil. 260 persil ini diharapkan rampung pada bulan Agustus.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi penting karena dapat menjamin sahnya suatu tanah secara hukum. Sehingga tanah yang sudah di wakafkan tidak menjadi sengketa di kemudian hari.[agh]