Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tengah kembali memperkuat kerjamasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal tersebut ditandai dengan acara penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah H Wahdi MS MA dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya SH MH di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Rabu, 14 Agustus 2024.
“Acara ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk mempererat kerjasama dalam upaya penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih baik.” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya SH MH dalam sambutannya.
Andi berharap dengan ditanda tangani MoU ini akan terciptanya sinergi yang lebih baik antara Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.
“Melalui MoU ini kita berharap terciptanya pelayanan yang optimal khususnya dalam menangani berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA menyebut ada banyak persoalan hukum yang telah di bantu oleh Kejari Aceh Tengah.
"Kami ucapan terimakasih sebesar besarnya kepada jajaran Kejari Aceh Tengah yang telah membantu kami untuk mempertahankan aset pemerintah, aset umat terutama di atas tanah wakaf" sebut Wahdi.
Menurutnya Ini merupakan berkat kolaborasi dan kerjamasa antara kedua lembaga, hal tersebut patut di apresiasi setinggi tingginya.
Diketahui tanah wakaf di Aceh Tengah memiliki 1.022 persil terdiri dari bersertifikat 738 persil, AIW 284 persil, proses sertifikasi 60 persil.
Hadir Kasubbag Tata Usaha Irhamna MPd beserta seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kasi Datun Kejari Aceh Tengah Muhammad Arifin Siregar SH, serta pejabat fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.[]