CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Selatan Ajak Dayah Urus Izin operasional

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 873
Jumat, 13 November 2020
Featured Image

Tapaktuan (Dedi Armansyah) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kakankemenag) Aceh Selatan melalui Kasi PD Pontren mengapresiasi dayah-dayah dalam Kabupaten Aceh Selatan yang telah mengurus dan mendapatkan Izin operasional.

"Kami mengapresiasi dayah dayah yang telah mengurus izin operasional, karena sangat penting sebagai bentuk legalitas sebuah lembaga, apalagi lembaga besar seperti pondok pesantren atau dayah di Aceh Selatan khususnya".

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi PD.Pontren) Kankemenag Aceh Selatan, Idris Suteja, MM, diruang kerjanya saat melayani Pimpinan pondok pesantren yang mengajukan izin operasional salah satu pondok pesantren, Jumat (13/11/2020).

“Maka kami mengajak para pimpinan pondok pesantren di Aceh Selatan yang belum mendapatkan izin operasional untuk mengurus izin operasional  yang dikeluarkan Kementerian Agama dan terdaftar di Dinas Dayah Kabupaten Aceh Selatan,” lanjutnya.

Menurutnya, telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren.

Pengajuan izin operasional dimaksud dilakukan secara online melalui Ijop Pesantren Online yang dapat diakses pada laman web Ijop Pesantren.

“Tidak sulit, yang penting semua persyaratan dilengkapi, nanti bisa diambil fotocopy apa saja syaratnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam rangka pengajuan izin operasional pondok pesantren di antaranya, pesantren melakukan pendaftaran dan upload dokumen, Kemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload, Kemenag kabupaten/kota melakukan visitasi dan pengecekan dokumen dan upload hasil visitasi, Kemenag kabupaten/kota mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui.

“Kalau nanti masih terdapat kendala dalam proses pengurusan izin operasional ini, silahkan datang ke kantor Kemenag,” katanya.

Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan, pesantren telah menunjukkan kiprah besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta turut andil dalam memajukan negara.

“Sejarah membuktikan bahwa pesantren atau dayah merupakan benteng terakhir kekuatan umat Islam dalam melawan imperialisme asing. Dan dewasa ini, pesantren di Aceh juga menjadi benteng terakhir pertahanan akidah umat,  dayah menjadi sumber peradaban ilmu pengetahuan agama islam di Aceh, dan Dayah Aceh Selatan menjadi rujukan keilmuan di Aceh Selatan saat itu," tutup Idris Suteja SE MM atau yang biasa dipanggil Teja.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh