Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Tim Kerja Keuangan dan BMN menggelar Kegiatan Percepatan Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara, di Arpen Bungalow Kota Sabang, Senin, 20 Mei 2024.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 20 s.d 22 Mei 2024 ini dibuka secara resmi oleh Kakankemenag Kota Sabang, H Samsul Bahri SAg.
Dalam sambutannya Samsul Bahri menyampaikan bahwa Penetapan Status Pengguna BMN merupakan bagian dari pengelolaan dan penatausahaan BMN yaitu suatu kegiatan menetapkan kewenangan penggunaan atas BMN yang digunakan, dikuasai, dan menjadi tanggung jawab satuan kerja yang mengusulkan PSP.
"PSP merupakan tanggung jawab setiap satuan kerja yang nantinya sangat berpengaruh pada saat penghapusan barang ataupun pengadaan barang baru. Jadi, apabila barang tersebut tidak di PSPkan maka akan berdampak nantinya. Mengingat pentingnya proses PSP ini, maka diperlukan orang-orang yang cakap dan berintegritas yang nantinya akan berdampak pada kualitas pengelolaan BMN," ujarnya.
Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa predikat WTP yang diperoleh selama ini bukan hanya terlihat dalam penyajian laporan keuangan saja namun juga dari segi pengelolaan BMN.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini maka progres penyelesaian PSP BMN ini dapat lebih meningkat yang berdampak pada kualitas pengelolaan BMN di satuan kerja kita masing-masing," ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 36 orang peserta yang merupakan operator SIMAN pada satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, BDK Aceh, UIN Ar-Raniry, dan UPT Asrama Haji Aceh.[]