Tim organisasi dan tata laksana (Ortala) dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan pendampingan Penilaian Mandiri Pelaksana Zona Integritas (PMPZI) di Kabupaten Aceh Barat.
Pendampingan yang berlangsung di aula MAN 1 Aceh Barat, Selasa 20 Agustus 2024 tersebut diikuti oleh perwakilan agen ZI Kankemenag Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya.
Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MA mengatakan, zona integritas (ZI) merupakan skala prioritas di Kementerian Agama, serta menjadi tuntutan dan kewajiban mengisi setiap eviden dari setiap area.
Menurut Khairul, zona integritas dapat berdampak pada tugas dan fungsi, serta kinerja setiap pegawai pegawai. Oleh karenanya, Khairul menginginkan, khususnya untuk Aceh Barat membutuhkan pendampingan secara penuh, agar capaian ZI terlaksana dengan baik.
Sementara itu, Tim Pendampingan ZI Kanwil Kemenag Aceh, Dedi Jufrizal SE MSi menegaskan, pembangunan zona integritas bukan hanya mengupload dan eviden, tetapi untuk menjadikan lembaga lebih baik.
“Walaupun kita berbuat dengan sebaik-baiknya, tapi tidak ada bukti, maka sama juga seperti tidak ada berbuat,” pungkasnya.
Selain itu, Tim Pendampingan ZI Kanwil Kemenag Aceh, M Ikhsan Rizky mengatakan, dalam menyukseskan zona integritas (ZI), perlu adanya kerja tim. Menurutnya, ZI bukan pekerjaan yang dibebankan pada satu orang saja, tetapi harus diselesaikan secara bersama-sama.
“Dalam area ZI ada 138 eviden yang harus diisi. Maka perlu adanya tum untuk mengisi di setiap area,” kata Ikhsan.[]