CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Besar Terima Hibah Tanah KUA Indrapuri

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 250
Kamis, 22 September 2022
Featured Image

Jantho - Legalitas status tanah kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Indrapuri menemui titik terang setelah puluhan tahun tanpa kepastian.

Melalui proses musyawarah bersama tokoh masyarakat dan pemuka agama, tanah KUA yang berlokasi di Jalan Makam Tgk Chik Di Tiro Gampong Pasar Indrapuri dengan luas 595 M2 di hibahkan untuk Kementerian Agama.

Prosesi penyerahan akta hibah tanah KUA di laksanakan di aula Kantor Camat Indrapuri, kamis (22/9) oleh Camat Indrapuri Irda Junaidi SE MM di dampingi Anwar Ar (mukim Empe Ara), Tgk Mukhtaruddin (tokoh masyarakat) dan di terima oleh Kakankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg di dampingi oleh Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi, Kasi Bimas Islam H Akhyar SAg MAg dan Kepala KUA Imaman SAg MH.

Dalam sambutannya H Salman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Indrapuri yang telah menghibahkan lahan tanah KUA untuk Kementerian Agama. Selama ini gedung KUA yang berlokasi di kawasan  strategis di pusat pasar Indrapuri  telah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama pelayanan bidang keagamaan.  Bahkan pada masa konflik Aceh gedung KUA tetap berfungsi dan pernah terbakar, tetapi pelayanan tetap berjalan. Dengan adanya legalitas status tanah akan memudahkan Kementerian Agama untuk meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana fisik, bahkan bisa di usulkan untuk pembangunan gedung baru, ungkap H Salman.

Menurut H Khalid Wardana, saat ini dirinya di amanahkan menjadi Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar, salah satu langkah yang di lakukan adalah pendataan aset dan penyelesaian legalitas status tanah yang di atasnya berdiri bangunan KUA dan Madrasah. Khusus tanah KUA Indrapuri sudah beberapa kali pergantian kepala KUA tetapi belum ada kejelasan status tanah, bahkan pihaknya menjumpai tokoh masyarakat tetapi jawabannya status tanah milik Pemkab, karena di sekelilingnya tanah aset Pemkab berupa gedung SMP dan rumah dinas puskesmas. Sehingga 2 tahun yang lalu kami berinisiatif bertemu  langsung Bupati Mawardi Ali dengan membawa surat permohonan hibah terhadap 6 lokasi tanah KUA, termasuk di Indrapuri. Bupati merespon cepat dengan membentuk tim dan melakukan verifikasi lapangan. Namun setelah di telusuri dari 6 lokasi tanah KUA hanya 3  lokasi yang tercatat sebagai aset Pemkab dan bisa di proses hibah dari Pemkab Aceh Besar untuk Kementerian Agama yaitu Ingin Jaya, Pulo Aceh dan Kuta Malaka. Akhirnya kami menugaskan Kepala KUA Imaman SAg untuk melakukan kordinasi dengan Camat Indrapuri dan tokoh masyarakat agar di proses akta hibah dari masyarakat, alhamdulillah hari ini bisa terwujud, ungkap Khalid, putra kelahiran Indrapuri.

Turut hadir pada acara penyerahan hibah tanah KUA  sejumlah  instansi terkait yang sedang mengikuti rapat kordinasi ruislag tanah wakaf terdampak jalan tol yaitu BWI, BPN, PPK jalan tol dan sejumlah tokoh masyarakat.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh