Jantho - Dari 23 Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Aceh Besar hanya tinggal 2 kecamatan yang belum jelas legalitas status tanah yaitu KUA Lhoknga dan KUA Peukan Bada.
Untuk itu tim Kemenag Aceh Besar yang terdiri dari Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana dan Kasi Bimas Islam H Akhyar melakukan mediasi dan pertemuan dengan pemuka masyarakat Peukan Bada, kamis (12/1).
Pertemuan yang penuh kekeluargaan di hadiri Camat Peukan Bada Ibnu SSos, Keuchik Lamhasan/ketua Apdesi Bukhari My, Keuchik Lamlumpu M Ali Abdan, kepala KUA M Nasir MAg bersama staf.
Tim Kemenag menyampaikan tentang peningkatan layanan KUA dan pentingnya legalitas status tanah untuk pengembangan dan peningkatan fasilitas gedung. Selama ini tanah KUA Peukan Bada tidak memiliki dokumen apapun dan sangat rawan terjadinya gugatan dan sengketa.
Hasil paparan tim Kemenag di respon positif oleh Camat dan tokoh masyarakat, bahkan di capai kesepakatan untuk secepatnya di laksanakan proses hibah untuk Kementerian Agama.
Menurut kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana, kunjungan dan pertemuan ini menjadi catatan sejarah untuk menuntaskan status tanah KUA Peukan Bada setelah puluhan tahun dalam ketidak pastian, bahkan beberapa kali pergantian kepala KUA tetapi belum membuahkan hasil untuk menyelesaikan status tanah. Pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Camat dan Keuchik yang telah memberikan kontribusi dan kesamaan visi untuk menyelesaikan status tanah KUA dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat.