Aceh Besar--- Setelah penanda tanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar tentang sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang di lakukan pada tanggal 1 pebruari 2023, ketiga instansi tersebut terus membangun kordinasi dan kemitraan untuk mempercepat realisasi dari poin kerja sama.
Dalam rapat kordinasi yang di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, kamis (22/6), ketiga lembaga berkomitmen untuk melakukan proses administrasi dan pengukuran terhadap tanah wakaf yang belum ada sertifikat.
Bahkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi menyerahkan langsung 23 berkas tanah wakaf dari Lhoong kepada Kasi Dokumentasi/PHP Cut Marwan, di saksikan oleh Kasi Survey dan pemetaan Sudarman Sylvajaya SST MH dan Kasi Perdata dan tata usaha negara Kejari Aceh Besar Dikha Savana SH MH.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menghimbau kepada seluruh keuchik dan nazhir wakaf untuk meningkatkan kepedulian terhadap administrasi tanah wakaf dengan membuat akta ikrar wakaf di kantor KUA dan melengkapi dokumen yang di perlukan untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf. Perlu di ketahui bahwa pembuatan sertifikat tanah wakaf tanpa biaya, tugas nazhir mendatangi kantor KUA, menyiapkan dokumen dan kelengkapan yang di butuhkan.
Sedangkan Kasi Datun Dikha Savana berharap agar tindak lanjut kerja sama ini bisa menjangkau seluruh kecamatan di Aceh Besar dan harus terus di pacu pelaksanaannya. Untuk tahap pertama di mulai dari Lhoong, Kota Jantho dan berlanjut di untuk kecamatan lainnya.