CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Imbau KUA Pantau Pelaksanaan Takbiran, Idul Adha, dan Qurban

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 470
Senin, 19 Juli 2021
Featured Image

Banda Aceh (Humas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengimbau Kepala KUA, penghulu dan penyuluh untuk memastikan tidak adanya pelanggaran protokol kesehatan saat takbiran, Idul Adha dan qurban 1442 H.

Iqbal menjelaskan, KUA harus melaporkan jika ada pelanggaran protokol kesehatan. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 17 Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

"Dalam SE tersebut disebutkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA dalam melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar 

pemeriksaan (check list) yang harus diisi. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas dan monitoring maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 1442 H," kata Iqbal.

Iqbal menuturkan,  berdasarkan surat edaran tersebut, selama pemberlakuan PPKM, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan  kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushallaa yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah,  perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan  PPKM.

"Kita mohon ini dipatuhi bersama untuk kebaikan kita semua. Menjaga kesehatan dan keselamatan wajib bagi kita semua," katanya.

Selain itu, kata Iqbal, pelaksanaan qurban juga dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang kesehatan. Mulai dari proses penyembelihan yang harus dilakukan di rumah pemotongan hewan, dan juga pendistribusian yang hanya dilakukan oleh petugas dengan menjaga protokol kesehatan.

"Kita mewaspadai setiap aktivitas yang dapat menyebabkan penularan wabah Covid-19. Karenanya kita batasi orang yang terlibat dalam penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban," ujar Iqbal.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh