CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kegiatan Bincang Bincang Madrasah, Kakankemenag Paparkan Lima Kompetensi Harus Dimiliki Kepala Madrasah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 691
Kamis, 19 September 2019
Featured Image

Tapaktuan (Dedi Armansyah) --- Seorang kepala madrasah setidaknya harus memiliki 5 (lima) kompetensi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai pemimpin madrasah, lima kompetensi tersebut adalah, yang pertama kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial. 

Hal tetsebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag)  Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag dalam kegiatan Bincang Bincang Madrasah (BBM) tingkat Madrasah Ibtidaiyah dengan tema "Meningkatkan Kompetensi Kepala Madrasah Dalam Mengelola Pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah", yang diadakan oleh Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3M)  MI pada Kamis (19/9/19) di MIN 27 Aceh Selatan.

Kegiatan BBM tersebut diikuti seluruh Kepala Madrasah tingkat Ibtidaiyah pada lingkungan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, baik Negeri maupun Swasta. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan yang didampingi Kepala Seksi (Kasi)  Pendidikan Madrasah (Penmad)  Drs Mukhlis menyatakan bahwa beberapa kompetensi yang harus dimiliki setiap kepala madrasah mutlak dimiliki. 

Beliau menjelaskan kepala madrasah dituntut  untuk memiliki kompetensi kepribadian, yang berarti mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia dan menjadikan teladan bagi komunitas madrasah, memiliki integritas, terbuka, memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri, serta memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin madrasah. 

Beliau menambahkan, kepala madrasah juga dituntut mempunyai kompetensi manajerial yang dapat menyusun perencanaan madrasah dalam berbagai skala dan kebutuhan. Disamping itu juga kepala madrasah harus memiliki kompetensi kewirausahaan agar dapat menciptakan inovasi, kerja keras, motivasi yang kuat dalam memimpin madrasah dan memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik. 

Kemudian kepala madrasah lagi lagi harus memiliki kompetensi supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme  guru. Serta yang terakhir memiliki kompetensi sosial agar dapat bekerjasama dengan pihak lain guna kepentingan madrasah, berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lainnya, tutur beliau. 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh