CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kasubdit PAOH: Meski Aktiva dan Pasiva Sama, Laporan belum Tentu Benar

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 566
Jumat, 3 November 2017
Featured Image

Banda Aceh (Yakub) --- Menyusun laporan keuangan haji susah-susah gampang, bagi admin/operator Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji (PAOH) itu. Padahal sekilas, jika angka belum sama, antara pemasukan dan pengeluaran untuk penyelenggaraan haji 2017 misalnya, tinggal disamakan saja.

Namun kesalahan (error) bisa terjadi, saat menyamakan neraca agar balance, tanpa didukung data dan bukti fisik. Di antara bukti fisik dalam penyelenggaran haji ialah penggunaan anggaran manasik dan pembelian aset.

Bagi peserta acara yang digelar Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, yang dibuka Kakanwil Selasa (31/10) dan berakhir Jumat (3/11) itu, ikut diundang salah satu pemateri dari Kemenag RI, H Suratman.

Lelaki berkacamata yang juga masuk Petugas Haji Indonesia di Daker Makkah pada bulan-bulan lalu, jelaskan bahwa, jika dalam laporan antara aktiva dan pasiva belum sama, itu pasti salah, ada kesalahan. Sebaliknya, jika aktiva dan pasiva sudah sama, itu pun belum tentu benar. Bisa saja ada item yang terbalik penempatannya.

Di depan peserta acara "Pendampingan Penyusunan Laporan Haji 1438 H/2017", H Suratman, mantan Pengendali Teknis di BPKP Aceh era 1990-an, jelaskan bahwa begitu uniknya pelaporan haji. Apalagi penyelenggaraannya bisa akhir tahun, tergantung kalender hijriah. Laporan ikuti penyelenggaraan haji, bisa saja musim haji Januari, bisa Agustus, atau Desember.

Apalagi sejak beberapa tahun lalu, telah ada Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga negara yang bersifat independen, yang tidak dapat diintervensi oleh orang mana pun, sesuai  UU  Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Saat memaparkan judul materi Analisis Laporan Keuangan, Kasubdit PAOH Direktorat Pengelolaan Data Haji dan Siskohat Ditjen PHU Kemenag RI, H Suratman, sebutkan keunikan pelaporan haji tahun ini.

H Suratman, putra Pulau Jawa beristrikan perempuan Ajun Peukan Bada Aceh Besar, sebutkan untuk menjaga-jaga, tahun ini pelaporan haji dibuat sampai empat kali. Pertama, per 30 Juni (Semester I). Kedua, per 31 Agustus (Lukuidasi). Ketiga, per 31 Oktober (Akhir Operasional). Terakhir nanti, per 31 Desember 2017 (Akhir Tahun Takwim). [SY]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh