Idi (irfan)Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Abi T.Zulfikar beserta staf melakukan Verifikasi Faktual sebagai syarat Pemberian Izin Operasional Keberadaan Pondok Pesantren serta perpanjangan Izin Operasional Madrasah Diniah Takmiliah (MDT).
Kali ini Verifikasi dan Visitasi dilakukan di Pondok Pesantren Dayah Darul Hidayah Desa Payademan 1 Kecamatan Pante Bidari.
Seterus nya Tim kembali bergegas Menuju MDT Faturrahman yang terletak didesa Gampong Meunasah Tunong Kecamatan Pante Bidari
Usai melakukan Ferifikasi dan Visitasi di wilayah barat,Tim seksi PD Pontren kembali bergegas menuju wilayah Timur dalam agenda yang sama yaitu melakukan Ferifikasi dan Visitasi keberadaan Pondok pesantren Daruth Thalibin yang terletak di desa Pasir Putih Kecamatan Peureulak.
Tak sampai disitu Tim terus bergerak menuju MDT Raudhatul Jannah yang terletak di desa Paya lipah kecamatan Peureulak dan MDT Nahkoda Khalifah kecamatan Peureulak dalam rangka Melaksanakan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional MDT tersebut.
Izin Operasional Pondok Pesantren dan MDT sangat penting bagi lembaga, sebab dengan itu sebuah lembaga akan mampu melaksanakan apa yang menjadi tujuannya.
Selain itu pondok pesantren dan MDT tersebut harus benar–benar selalu aktif diupdate data EMIS yang dilakukan setiap semester ganjil dan genap, karena bentuk apapun dari program pemerintah seluruhnya berdasarkan pada acuan data EMIS dan Simba.Ujar Kasi PD Pontren Abi T.Zulfikar
sedangkan tujuan dari visitasi tersebut dalam rangka memantau secara langsung asrama santri, ruang belajar santri, sarana ibadah, dan keberadaan santri yang bermukim.
Di Pondok Pesantren ada beberapa santri yang bermukim, sedang persyaratan santri yang bermukim minimalnya 15 orang santri. Tukas Abi T.Zulfikar