[Banda Acehl | Yakub] Selain memaparkan sejumlah kasus pengadaan tanah, barang, pinjam pakai, DIPA, Belanja Barang, dan hibah, dalam materi Rakor Pengelolaan BMN, disinggung pula soal tunkin, absensi, sanksi, kenderaan plat merah, hingga SKP/LKCH.
Dalam materi pagi Ahad (27/1), Kasubbag Pengelolaan BMN Biro Keuangan Setjen Kemenag RI, Chandra Mulya Sentana SE MM, sampaikan KMA No 83 Tahun 2013 tentang Pengendalian Sebagian Wewenang Pengelolaan BMN kepada Rektor/Ketua PTAIN dan Kanwil Kemenag Aceh.
Sementara bagi peserta "Orientasi Tata Cara Pengelolaan BMN", di aula satu lagi materi BMN dibahani Pgs Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Rakhmad Muliyana SAg MSi.
Dimoderatorkan oleh Bendahara Pengeluaran Kanwil Kemenag Aceh Dedi Satria Hasma ST, Kasubdit, yang mewakili Karo Keuangan Setjen Kemenag RI, jelaskan pula beberapa kasus ruislag tanah antara Pemda/Pemkab dan Kemenag.
"Kasubbag TU, sebagai bagian dari peserta acara, diharapkan mengerti rekapitulasi, hingga penomoran surat," contoh Chandra kelahiran Jakarta 1977.
Jelasnya, dalam tukar guling, luas tanah tidak dilihat, tapi nilainya yang dinilai, meskipun punya Kemenag kecil, tapi strategis dan kemahalan, tentu tidak bisa ditukar dengan tanah yang luasnya empat kali lipat dengan kepunyaan pihak lain.
Ada wacana ke depan, ada perubahan dari Subbag Umum menjadi Subbag Umum, Keuangan, dan BMN. "Tapi di Kankemenag tetap ya," tambah Kasubbag, alumni Unpad Bandung. Namun KMA ini sedang dianalisa.
"Sulawesi Timur pun kabaranya akan jadi provinsi, yang akan melengkapi 34 jumlah Kanwil," jelasanya.
Sebanyak 70 peserta se Aceh ikuti "Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)", di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, sejak dibuka Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, sore Sabtu (26/11). Rakor yang dilaksanakan Subbag Umum ini, belangsung hingga Senin (28/11), sedangkan Orientasi berlangsung hingga Selasa.
Juga dipaparkan PMA No 5 Tahun 2012, tentang Pengadaan, Penggunaan, dan Pemeliharaan BMN Berupa Kenderaan Dinas Bermotor di Lingkungan Kemenag... []