Kota Langsa (Hendra) -- Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Langsa Zainuddin SAg, dampingi Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Aceh, di Aula Kankemenag setempat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Pendampingan ini digelar dalam rangka pengajuan insentif Guru Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ)/Guru Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)/Guru Pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP).
Acara dihadiri seluruh guru yang telah melakukan pengajuan permohonan dan menghadirkan PTP Ahli Muda Subkoordinator PMDT Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Dr Abd Syukur MAg.
Kasi Pendis Kankemenag Kota Langsa mengatakan, pemberian insentif bagi guru LPQ dan Pesantren merupakan salah satu penghargaan yang diberikan oleh negara kepada guru-guru yang telah bekerja dan mengabdi kepada negara tampa pamrih dan penuh keikhlasan.
"Namun untuk mendapatkan bantuan ini, kita harus mengajukan permohonan melalui aplikasi SIKAP dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku. Di mana setiap guru yang telah mengajukan permohonan nantinya akan diverifikasi oleh kemenag kabupaten/kota, kemudian Kanwil Kemenag Aceh," lanjut Syukur, yang pernah mengabdi di Bidang PD Pontren.
"Jika guru yang telah mengajukan permohonan, namun tidak melengkapi atau tidak cukup syarat maka akan ditolak," tegas guru yang antara lain pernah mengabdi di MA Darussyariah Banda Aceh.
Pada kesempatan yang sama Abd Syukur memaparkan regulasi terkait dengan lembaga pendidikan kegamaan di indonesia, terkhusus di Provinsi Aceh.
"Lembaga Pendidikan Keagamaan merupakan Lembaga Pendidikan Non formal, tetapi saat ini untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah masih sangat sedikit peminatnya, padahal madrasah tersebut banyak mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan," katannya.
Dr Syukur berharap, semoga lembaga pendidikan non formal di Aceh terkhusus di Kota Langsa dapat berjalan sebagaimana diharapkan.[yyy]