Banda Aceh-KemenagNews (19/6/2012)Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat.Kegiatan Sosialisasi berlangsung di Sulthan Hotel, Banda Aceh mulai 18 Juni s/d 20 Juni 2012. Dibuka oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Pendidikan Dayah (BPPD) Drs. H. Azhari Usman, MSi yang membacakan secara utuh Sambutan PJ. Gubenrur Aceh Ir, Tarmizi Karim, MSc, senin malam (18/6).Acara Pembukaan dimulai dengan pembacaan ayat suci al-Quran, dilanjutkan dengan Laporan Panitia, Sambutan Kakanwil Kemeneterian Agama Aceh yang diwakili Oleh Kepala Bagian Tata Usaha H. Habib Badaruddin, S.Sos, Pembukaan oleh Drs. H. Azhari Usman, MSi, Penyematan Tanda Peserta, dan diakhiri dengan pembacaan doa.Peserta kegiatan berjumlah 90 orang yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota se-Aceh, perwakilan lembaga vertikal di Aceh, SKPA terkait, DPR Aceh dan DPR Kota Banda Aceh, perwakilan Kodam, Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.Materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan sosiliasasi ini antara lain : (1) Kebijakan Pemerintah Aceh dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama oleh Gubernur Aceh (2) Pokok-Pokok Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disampaikan secara panel Oleh Kakanwil Kementerian Agama dan Kepala Badan Kesbangpol dan Lismas Provinsi Aceh (3) PBM dan Pergub Aceh dantara harapan dan realitas disampaikan secara panel oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh dan Prof. Dr. Syahrizal Abbas dari IAIN Ar-Raniry (4) Memelihara Kerukunan Masyarakat dalam Bingkai Syariat Islam dan Adat Aceh disampaikan secara panel oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242