Kanwil Kemenag Aceh Lolos Penilaian Pendahuluan PMPZI 2026

Ahsan Khairuna
Ahsan Khairuna
Author06 Maret 2026
Kanwil Kemenag Aceh Lolos Penilaian Pendahuluan PMPZI 2026

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dinyatakan lolos Penilaian Pendahuluan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) pada Satuan Kerja Vertikal Kementerian Agama Tahun 2026.

Selain Kanwil Kemenag Aceh, empat Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Provinsi Aceh juga dinyatakan lolos pada tahap penilaian pendahuluan tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor B-24/B.IV.2/OT.01/03/2026 tentang Hasil Penilaian Pendahuluan PMPZI pada Satuan Kerja Vertikal Kementerian Agama Tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada tim yang telah bekerja keras memperbaiki pelayanan publik. Tentunya capaian ini juga berkat dukungan seluruh ASN Kemenag Aceh,” ujar Azhari.

Azhari juga menyampaikan selamat kepada empat Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang turut lolos pada tahap penilaian pendahuluan PMPZI, yakni Kemenag Kota Banda Aceh, Kemenag Kabupaten Aceh Besar, Kemenag Kabupaten Aceh Tengah, dan Kemenag Kota Sabang.

Ia berharap seluruh satuan kerja yang telah lolos dapat terus meningkatkan kinerja agar mampu melanjutkan ke tahap penilaian berikutnya.

“Selamat kepada seluruh satuan kerja yang telah lolos tahap penilaian pendahuluan. Mari terus bekerja keras sehingga dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.

Azhari juga mengingatkan Tim Zona Integritas untuk mempersiapkan tindak lanjut pemenuhan data dukung komponen hasil dan persyaratan lainnya sebagai calon pilot project Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain melaksanakan survei mandiri terhadap Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) pada Triwulan IV Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026 serta melengkapi laporan hasil survei tersebut.

Selain itu, satuan kerja juga diminta menyampaikan Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2025 sesuai dengan format pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1807 Tahun 2025 melalui aplikasi PMPZI pada komponen hasil dan aplikasi SIPKA.

Langkah lainnya yaitu melakukan Penilaian Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) melalui aplikasi SIPKA, mengumpulkan bukti pelaporan harta kekayaan ASN baik LHKPN maupun LHKASN/SPT Tahunan, serta melakukan evaluasi dan koordinasi secara berkala terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), pengaduan masyarakat (dumas), Whistleblowing System (WBS), benturan kepentingan, dan pengawasan lainnya.

Selanjutnya, kata Azhari sesuai dengan poin terakhir dalam surat Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, setiap satuan kerja juga diminta melakukan evaluasi terhadap seluruh inovasi pelayanan yang telah dibangun dengan memetakan dampak atau manfaatnya bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. []

FotograferFieterson Joeliyus M
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh