Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, membayar tunjangan guru mandrasah non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing tahun 2023.
Guru Inpassing adalah guru yang telah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru khususnya guru bukan ASN.
Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.
"Dengan demikian, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan," ujar Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari, Kamis 21 Desember 2023.
“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” ujar Kakanwil.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Madrasah menyampaikan, Kemenag Aceh telah menyiapkan anggaran Rp 2.7 miliar untuk tunjangan inpassing 659 guru madrasah bukan ASN.
Setelah diverifikasi dan divalidasi Kanwil Kemenag Aceh, kemudian membayarkan tunjangan bagi guru inspasing berjumlah Rp 2.139.370.200 untuk 659 orang.
"Tunjangan profesi guru non ASN terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023," jelasnya.[]