Banda Aceh (Humas)--Pembangunan Indonesia dititikberatkan tidak hanya Sumber Daya Alam (SDA) saja, namun juga menyentuh pada akar penggerak terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, yakni faktor Sumber Daya Manusia (SDM).
Oleh karena itu, melalui Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional.
Dalam rangka pelaksanaan program Reformasi Birokrasi tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Keberhasilan dari pembangunan zona integritas (ZI) ini harus dilakukan secara intensif, serius, dan sungguh-sungguh yang diwujudkan melalui program dan tindakan yang nyata secara terpadu dan komprehensif yang dilakukan oleh seluruh aparatur sipil Negara Kementerian Agama untuk mensukseskan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dalam mewujudkan visi misi Kementerian Agama serta mendorong tercapainya tujuan Pembangunan Nasional.
Untuk Pelaksanaan Zona Integritas pada Satuan Madrasah Khusus Madrasah Aliyah (MA) pada Kementerian Agama Provinsi Aceh terdapat 8 Satuan Kerja mulai yang diberikan penilaian tahap awal yang perlu diberikan Bimbingan Teknis Pemenuhan Evidence PMPZI yaitu:
MAN 1 Banda Aceh;
MAN 1 Aceh Barat;
MAN IC Aceh Timur;
MAN 1 Abdya;
MAN 1 Aceh Selatan;
MAN 2 Langsa;
MAN 4 Aceh Besar; dan
MAN 1 Aceh Tengah.
Acara akhir Juli ini, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2684 Tahun 2022 tentang Penetapan Madrasah Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022.
Untuk memperlancar kegiatan ZI tersebut maka TIM dari Dirten Pendis Kementerian Agama RI diketuai oleh Dr Yusi Damayanti SE MMAk, beserta anggota Abdul Qodir serta Eti Kusumawati dan didampingi oleh TIM Sub Koordinator Ortala yang diketuai oleh Zulfahmi SAg MH, beserta anggota dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemenuhan Evidence PMPZI selama satu hari.
Acara yang dilaksanakan di MTSN 4 Banda Aceh dan MAN 3 Banda Aceh yang diikuti oleh 48 orang dibagi ke dalam 3 kelas.
Tim Ditjen Pendis yang ke Aceh terdiri dari enam personil, dua perempuan dan empat laki-laki.
Dalam arahan tim disampaikan, Bimbingan Teknis ini mencakup 6 Area Zona Integritas yaitu:
Manajemen Perubahan
Penataan tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Akuntabilitas
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
"Dengan kegiatan ini, mudah mudahan kita doakan, 8 Satuan Kerja yang menjadi Pilot Projek Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 ini dapat berhasil meraih WBK dan WBBM. Aamiin," pungkas Zulfahmi. [Ardiansyah/yyy]