[Takengon | Jufrizal] Sudah saatnya Kemenag Kab/Kota membentuk personel PPID, Dengan mengoptimalkan PPID, tentunya dapat meningkatkan layanan kepada publik.
Zainuddin, S. Ag, M.Si Ketua Bid. PSE Komisi Komunikasi Informasi Aceh, menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi pada acara Rakor Data Kemenag Prov. Aceh Tahun 2015 di aula Bayu Hill Hotel Takengon Sabtu (29/8) Ia menjelaskan bahwa setiap Kankemenag kab/kota harus nya telah mulai menerapkan PPID dan harus terus ditingkatkan.
Dalam penerapannya setiap Kankemenag membuat pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi, menetapkan standar layanan, Desk Informasi publik, Operasional pelayanan, waktu pelayanan, mekanisme permohonan informasi publik, alur, formulir permohonan informasi, hak-hak pemohon informasi serta daftar informasi publik dan lainnya.
‘‘Saat ini bila ada masyarakat, lembaga, yang akan meminta informasi ke Kankemenag tinggal melalui satu pintu. Dan pelayanan juga akan lebih cepat sesuai dengan SOPnya,” ujarnya.
Diterangkannya sesuai dengan yang diamanat dalam pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 dan KMA Nomor 200 tahun 2012 bahwa setiap Badan Publik termasuk Kemenag menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID bertugas membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
Lanjutnya ada beberapa informasi yang bersifat publik di Kemenag yang seharusnya mudah untuk diakses publik. Untuk itulah kita setiap Kankemenag harus beraudiensi dengan Kanwil Kemenag setempat melalui Subbag Informasi dan Humasnya, agar daftar informasi publik yang biasa diminta oleh pemohon dan bersifat terbuka dapat ditampilkan dan diinformasikan melalui situs web yang ada di Kanwil Provinsi. [y]