Lhoksukon (Masnoer)--Kantor Kementerian Agama (Kakemenang) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/ 2022 M.
Dalam keputusan bersama tertanggal 18 April 2022, Zakat Fitrah tahun 2022 untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar 2,8 kilogram beras.
“Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu+ dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” bunyi keputusan itu.
Pembayar zakat menggunakan uang maka berpedoman pada Mazhab Hanafi. Kadar untuk 1 (satu)sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga Kurma Sukari Rp 300.000,- untuk setiap jiwa (Ausath).
Keputusan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.
Keputusan ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Utara H Salamina MA, Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara Tgk H Abbdul Manan, Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara H. M. Idris T. SE, dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara Tgk Abdullah Hasbullah S.Ag, MSM.
Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA mengatakan, keputusan bersama tersebut hendaknya tersosialisasikan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Dengan telah ada ketetapan besarannya, maka zakat fitrah ini sudah dapat dibayar di meunasah-meunasah, masjid, dan surau-surau di tempat tinggal masing-masing hingga sebelum shalat Idul Fitri.
“Kepada petugas pengumpul zakat fitrah kita harapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan,” ungkap H. Salamina, ditemani Penyelenggara Zawa Syukri SAg saat dijumpai usai mengikuti rapat tersebut
Bagi masyarakat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,8 kilo gram per jiwa.
“Sedangkan masalah mutu besar disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini,” ujar Kakankemenag.[yyy]