Kota Langsa (Hendra)--- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa menggelar rapat penetapan zakat fitrah 1442 H/2021 M di mushalla kantor setempat, Selasa, 27 April 2021.
Rapat ini dihadiri oleh unsur-unsur terkait yakni Ketua MAA Kota Langsa, Ketua MPU Kota Langsa, Ketua Baitul Mal Kota Langsa, Dinas Syari’at Islam Kota Langsa, Kabbag Kesra Setda Kota Langsa, Kasubbag Umum Diskoperindag, Ka.KUA Kecamatan dalam wilayah Kankemenag Kota Langsa dan Penyuluh Agama Islam.
Dari hasil rapat penetapan tersebut berpedoman kepada hasil fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014, Tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-Ketentuannya.
Hasil Keputusan rapat akan ditetapkan melalui edaran Kankemenag Kota Langsa, dengan hasil rapat bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan (beras) sebanyak 1 sha’ / 1.5 bambu /10 Muk Kaleng susu bendera / 2,8 Kg perjiwa, zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga (uang) menurut mazhab Syafi’i, dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 Kg perjiwa.
Kakankemenag Kota Langsa Drs.H.Hasanuddin,MH, mengatakan bahwa edaran penetapan zakat fitrah akan didistribusikan esok hari, zakat fitrah diserahkan kepada badan amil zakat di masing-masing gampong, yang kemudian nantinya akan diserahkan kepada mustahiq (Penerima) zakat.
"Kami berharap agar zakat ini segera terkumpul selambat-lambatnya pada tanggal 29 Ramadhan 1442 H, agar dapat segera diberikan kepada para mustahiq sebelum idul fitri tiba," katanya.