Langsa-KemenagNews (3/8/2012) Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, Rabu (18/7) mensosialisasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ), yang diikuti 59 peserta dari karyawan Kankemenag, KUA Kecamatan, serta Kepala Madrasah. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kota Langsa ( Drs. H. M. Yunus Ibrahim, M.Pd ), dalam arahannya beliau meyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta Peningkatan Pelayanan Public dilingkungan Kankemenag Kota Langsa. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) juga sangat diperlukan dalam rangka meciptakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.Acara ini menghadirkan pemateri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, dengan mengelompokkan 3 (tiga ) bentuk kegiatan, yaitu : Arahan dan Kebijakan PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ), Pemaparan Materi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta Diskusi yang dilakukan oleh peserta sosialisasi.Banyak hal yang disampaikan oleh para nara sumber sangat beguna bagi peserta sosialisasi, hal ini terlihat dari rasa antusias peserta ketika mengadakan diskusi.Melalui sosialisasi ini diharapkan pemahaman seluruh pegawai dan kepala madrasah, baik tingkat MIN, MTsN, dan MAN khususnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran semakin baik dalam hal pengamanan asset Negara dan perencanaan, serta dapat mempertanggung jawabkan Laporan keuangan secara transparan dan akuntable.(Biro Santunan Langsa)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242