Menindaklanjuti surat Kakanwil Kemenag Prov.Aceh Nomor : B-1328/Kw.01.1/Kp.05/3/2024 tanggal 13 Maret 2024, Tentang Deteksi Dini Narkoba Bagi ASN dilingkungsn Kanwil Kemenag Prov.Aceh, Kankemenag Kota Langsa gelar musyawarah di Aula Kankemenag setempat. Kamis, 21 Maret 2024.
Musyawarah dipimpinan langsung oleh Kasubbag TU, dihadiri oleh Kakankemenag Kota Langsa, Para Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan, dan Para Kepala Madrasah dilingkungan Kankemenag Kota Langsa.
Jakfar SsosI (Kasubbag TU) memaparkan tujuan pelaksanaan musyawarah dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Kakanwil Kemenag Aceh untuk menentukan jadwal pelaksanaan tes urine bagi seluruh ASN dilingkungan Kankemenag Kota langsa.
Pada kesempatan tersebut Kakankemenag Kota Langsa H Fadhli SAg menyampaikan bahwa tanggal 18 maret 2024 yang lalu kankemenag Kota Langsa kedatangan TIM BNN Kota Langsa melakukan silaturrahmi terkait dengan pembahasan Tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang Merujuk kepada Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 772 Tahun 2022.
Dalam pertemuan tersebut kami membahas jadwal pelaksanaan tes urine bagi seluruh ASN dilingkungan kankemenag kota langsa sebagai tindak lanjut surat Kakanwil Kemenag Aceh No.B-1327/Kw.01.1/Kp.05/3/2024 tanggal 13 Maret 2024. Katanya
Pelaksanaan tes urine akan kita jadwalkan setelah hari raya idul fitri dan untuk kepastian pelaksanaannya akan diinformasikan kembali. Lanjut fadhli
Untuk mewujudkan program ini, Saya berharap kerjasama dari seluruh ASN untuk mengikuti tes urine ini sebagai langkah awal pencegahan sejak dini penyalahgunaan narkoba guna mewujudkan kementerian agama yang bersih dan bebas dari narkoba. harapnya