Kankemenag dan Madrasah Likuidasi Sepakati Tata Cara Pencairan Dana

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author10 Januari 2019
Kankemenag dan Madrasah Likuidasi Sepakati Tata Cara Pencairan Dana
  • Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- Kankemenag Aceh Tamiang di bawah Koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), kembali mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Kepala MIN di lingkungan kerja Kankemenag Tamiang di Aula Al-Ikhwan, Kamis (10/1).
  • Dalam rapat tersebut antara lain disepakati bahwa penghitungan Uang Makan, Tunjangan Kinerja dan/atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan di masing-masing Madrasah dan diserahkan ke Kankemenag untuk diamprah. Daftar hasil perhitungan harus sudah diterima paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
  • Terkait dengan Likuidasi BMN dari Aplikasi Simak Satker ke Simak Kankemenag, Koordinator Simak Kab. Aceh Tamiang, Muhammad Sofyan, S. Sos. I, meminta kepada seluruh Operator Satker untuk mengosongkan nilai Barang Persediaan di Aplikasi Persediaan. "Adapun mekanisme Likuidasi (Transfer Keluar dan Masuk ) BMN tunggu kami pulang dari Banda Aceh dalam rangka pengumpulan data Keuangan Semester 2 2019," Pungkasnya.
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh