[Bireuen | Ilham Syahputra] Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen Kamis (10/9) melalui Kasi Pendidikan Keagamaan Islam, gelar penyerahan izin operasional dayah kepada 60 pimpinan dayah dalam lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.
Penyerahan izin operasional ini dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, turut hadir juga Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam serta dari Badan Dayah yang diwakili oleh Bapak Saifuddin.
Kasi Pendidikan Keagamaan Islam, Ishak, S.Ag, mengatakan, bahwa penyerahan izin operasional kepada 60 dayah setelah mengkaji, mengevaluasi serta turut serta ke dayah, sehingga ke 60 dayah tersebut sudah layak memiliki izin.
“Ke 60 dayah termasuk dalam 42 pondok pensantren (Ponpes) yang telah memperoleh Piagam Izin operasional, 18 pondokPesantren memperoleh pensantren dampingan,” jelas Ishak,S.Ag.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Drs. H. Maiyusri, dalam arahanya,sebutkan, diakui ataupun tidak, yangjelas dayah (pesantren) di Aceh Khususnya di Bireuen sangat berperan dan telah mengambil bagian yang teramat besar dalam membangun Nanggroe Aceh ini khususnya di Kabupaten Bireuen.
Tentu bisa dikatakan bahwa Aceh tidak akan menjadi seperti inijika tanpa ada hadir lembaga pendidikan dayah, walaupun demikian di sini dayah dituntut untuk lebih gesit lagi.
Dalam Kesempatan tersebut, Kankemenag Bireuen Drs. H. Maiyusri menyerahan Izin Operasional secara simbolis yang keberikan kepada 5 Pimpinan Pondok Pesantren:
(1). Mudi Mesjid Raya Samalanga; (2). Al-Madinatuddiniyah Babussalam Blang Bladeh; (3). Daruss’adah Aceh Cabang Lipah Rayeuk; (4). Nurul Islam Peudada; (5). Darul Aman Al-Aziziyah, Peudada. [yyy]