Bireuen (Halim Mubary/Frz) --- Kantor Kemenag Bireuen bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melaksanakan isbat nikah. Acara berlangsung Selasa (23/8/2022) di kantor camat Jeumpa-Bireuen.
Sebanyak 113 pasangan berasal dari Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kota Juang, Kecamatan Juli dan Kecamatan Kuala yang dikategorikan dalam wilayah I, sukses dilaksanakan isbat nikah, hari ini
Sementara sebanyak 237 pasutri lainnya yang belum memiliki kutipan akta nikah atau buku nikah di Kabupaten Bireuen akan mengikuti sidang isbat nikah yang dibagi dalam tiga wilayah dan waktu pelaksanaan yang berbeda.
Adapun wilayah II rencananya akan digelar di aula serba guna Kecamatan Jeunieb pada Kamis (25/8/2022), dengan jumlah peserta 120 pasangan asal Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunieb, Kecamatan Peulimbang dan Kecamatan Peudada.
Selanjutnya wilayah III akan digelar di aula Kantor Camat Peusangan, Kamis (1/9/2022) dengan jumlah 117 pasangan asal Kecamatan Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur dan Gandapura. Total pasutri yang sudah dan akan mengikuti isbat nikah sebanyak 350 pasangan.
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar mengatakan, tujuan pelaksanaan isbat nikah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara.
"Agar adanya kepastian hukum dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi warga miskin dan korban konflik," terang Anwar.
Dikatakannya, sasaran kegiatan ini ditujukan bagi pasangan suami isteri yang telah menikah, khususnya korban konflik dan masyarakat miskin, namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara.
"Hasil dari isbat nikah ini peserta akan diberikan dokumen administrasi kependudukan yang diakui negara seperti akta nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) akte kelahiran seluruh anggota keluarga dan Kartu Indentitas Anak (KIA). Seluruh dokumen bisa diperoleh secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh negara," pungkasnya.
Sementara salah seorang panitia isbat nikah, Muhammad Adam kepada media ini mengatakan, sebelum mengikuti isbat nikah, calon peserta harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, yang verifikasi data calon peserta dilakukan oleh KUA kecamatan pemohon isbat.
"Kemudian pihak Mahkamah Syariah turun ke kecamatan untuk memberikan undangan kepada calon peserta isbat, sekaligus melakukan wawancara dengan mereka untuk menentukan kelayakan pemohon calon peserta," terang Muhammad Adam seraya menambahkan isbat nikah merupakan pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan dan sesuai dengan Syariat Islam, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).