Karang Baru (Sofyan) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh tamiang (Kankemenag Atam) melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), melakukan Rapat dengan seluruh Kepala Madrasah Negeri se-Aceh Tamiang terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di Aula Al-Ikhwan.
Drs. H. Abdul Wahab, MA, Kepala Seksi Penmad, mengatakan bahwa dalam Rakor di Takengaon beberapa hari yang lalu ada juga membahas terkait P3K, dalam hal ini, Kepala Madrasah terima dahulu dan bijaklah dalam memberikan tugas.
H. Anwar Padli, S.Ag dalam arahannya kembali mengingatkan bahwa P3K harus masuk tanggal 1 September 2023, agar gajinya dibayarkan terhitung bulan September 2023, apabila masuknya tanggal 2 September 2023, maka gajinya akan dibayar terhitung bulan Oktober 2023.
Ia juga mengingatkan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat lainnya untuk tidak menerima kembali tenaga honorer, dan bagi tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN agar diajukan kembali Honornya untuk tahun 2024.
Sementara itu, Saidi, MA, Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN) Aceh Tamiang, menyampaikan informasi bahwa P3K yang sudah Sertifikasi minimal harus memiliki 6 jam pelajaran (JP) di Madrasah yang merupakan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal), sisanya dapat mencari di Madrasah lain, bagi P3K yang belum Sertifikasi minimal mengajar 6 JP mata pelajaran yang linier dengan SK, kekurangannya boleh mata pelajaran lain yang tidak linier dengan SK.