Kutacane (Jimmi)---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara adakan rapat bersama penetapan zakat fitrah dan pembayaran fidyah, Selasa (20/04/21)
Rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Kakankemenag Kab. Aceh Tenggara Syaiful,S.HI didampingi Kasubbag TU Dr. Ridwan Syah, MA serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Saharudin, S.Ag.,MM.
Tampak hadir Ketua Mahkamah Syariah Kutacane Heni Nurlia, S.Ag.,MH, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Sahidul Akram Al Hafidz (diwakili) pada rapat tersebut.
Kakankemenag Kab. Aceh Syaiful, S.HI dalam mengatakan bahwa untuk menyempurnakan ibadah puasa dan sebagai bentuk mensucikan diri, maka di keluarkan zakatnya yang merupakan makanan pokok sehari-hari.
“Setiap kalangan masyarakat sudah barang tentu dalam mengkonsumsi makanan pokok sehari-hari berbeda-beda sesuai jenis berasnya, jika di uangkan tentunya tidak akan sama antara harga beras kualitas super, sedang dan rendah” ujarnya
"Saya mengajak kepada masyarakat guna memenuhi kewajibannya sebagai seorang muslim untuk membayar zakat dan fidyah
Adapun hasil Rapat Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M sebagai berikut :
1. Apabila dibayar dengan Beras 2,8 Kg atau 11 (sebelas) muk susu
2. Apabila dibayar dengan Uang maka :
a. Rp.33.000,-/Jiwa dengan perhitungan beras kualitas baik
b. Rp. 30.000,-/Jiwa dengan perhitungan beras kualitas sedang
c. Rp. 26.000,-/Jiwa dengan perhitungan beras kualitas cukup
3. Besar Fidyah beras 1,5 Kg atau 6 (enam) Muk susu ditambah lauk pauk sebanding dengan uang sebagai berikut :
a. Rp. 25.000,-/setiap harinya (kualitas baik)
b. Rp. 23.000,-/ Setiap harinya (Kualitas sedang)
c. Rp. 20.000,-/Setiap harinya (Kualitas cukup)
"Untuk tahun ini sepertinya tidak ada perubahan yang signifikan dari tahun sebelumnya, dikarenakan berdasarkan hasil survey langsung kelapangan harga kedua komoditi tersebut masih relatif sama dengan tahun kemarin,” lanjut Kepala Kantor tersebut menutup rapat.