Lhoksukon (Masnoer)---Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten AcehUtara Melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menerima buku paspor danbuku manasik Calon Jamaah Haji (CJH) untuk tahun 2020 dari Bidang Haji danUmrah Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu (17/6)
Paspor dan Buku Manasikditerima langsung oleh Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA di RuangPHU Kankemenag Aceh Utara.
Sesuai dengan KeputusanMenteri Agama (KMA) Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji padaPenyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, bahwa semua paspor jamaah hajidikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
“Kedua buku tersebutdikembalikan kepada masing-masing jamaah melalui Kantor Urusan Agama (KUA)kecamatan” ungkap Kakankemenag
Beberapa bulan sebelum musimhaji, paspor jamaah diantar ke Kanwil untuk proses selanjutnya untuk pemvisaan.Data diimput ke Siskohat Kemenag seperti di sistem data keimigrasianvia Machine Readable Travel Document (MRTD).
Terkait dengan pembatalankeberangkatan haji, pihaknya dapat menerima dengan ikhlas keputusan pemerintahkarena demi kebaikan dan kesehatan calon jemaah itu sendiri.
“Sebanyak 522 calonhaji asal Bumi Malikussaleh yang batal berangkat tahun ini akan diprioritaskanke Tanah Suci tahun depan” ungkapnya
Untuk itu Kakankemenag Aceh Utara mengimbau para JCH yangsudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun inidiberangkatkan, agar bersabar. Insya Allah akan diberangkatkan tahundepan.
“Bagi JCH usia lanjut yang meninggal dunia meskipun belumsempat melaksanakan ibadah haji tahun depan sudah mendapat pahala haji baginya,dan bagi JCH yang ingin menarik BPIHnya juga dibenarkan,” jelas H. Salamina