CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Aceh Utara Lakukan Audiensi Dengan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon.

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 717
Kamis, 5 Maret 2020
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara melakukan audiensi dengan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Kab. Aceh Utara, Kamis (5/3)

Acara yang di selenggarakan diruang Command Center Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon tersebut membahas tentang penyelesaian dokumen pernikahan yang terbakar pada masa konflik.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA. Didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Drs. H. Jamaluddin, M.Pd, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Asnawi, S. Ag, M. Sos serta Kepala Kantor Urusan Agama dari Kecamatan Muara Batu, Sawang, Tanah Luas dan Lhoksukon.

Kenjungan audiensi ini disambut baik oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Drs M. Wali Syam didampingi oleh Hakim, Panitera 

Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA menjelaskan kunjungan ini untuk bersilaturrahmi dan juga melakukan Konsultasi Isbat Nikah karena ada KUA yang hilang dokumen penyebabnya Kebakaran dimasa konflik dan Gedung KUA ditempati oleh pihak terkait. 

Selain tentang isbat nikah rombongan Kankemenag Aceh Utara juga mendiskusi tentang Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Salah satu perubahan penting undang-undang ini yaitu pada pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, pasal 7 ayat (1), pernikahan hanya dilakukan apabila pria dan wanita telah berusia mencapai 19 (sembilan belas) tahun. Hal ini karena dianggap usia 19 tahun bagi pria dan wanita sudah mengalami kedewasaan diri dan mental." terang H Salamina. 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon menyarankan untuk masyarakat yang Buku nikahnya terbakar pada masa konflik tetap harus di Itsbat nikahkan kembali dan apabila masih ada fotocopi buku nikah segera melaporkan ke KUA kemudian KUA setempat mengeluarkan Surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah pernah tercatat di KUA akan tetapi karena ada musibah kebakaran maupun banjir yang membuat dokumen tersebut hilang.

Akhir dari pertemuan dilakukan foto bersama dan diharapkan kerjasama yang telah terjalin selama ini dapat berkelanjutan, saling mendukung agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan dimasa yang akan datang.




Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh